Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin | |
Monday, 31 August 2009 | |
Jawaban: Tidak diperbolehkan mengeluarkan zakat kecuali kepada delapan golongan yang dijelaskan oleh Allah, karena Allah telah menjelaskan dengan bentuk kalimat yang menggambarkan tentang keterbatasan yaitu dengan kata "innamaa": "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah:60) Maka tidak boleh membayarkan zakat untuk pembangunan masjid, pengajaran dan sebagainya. Sedangkan sedekah yang disunnahkan, sebaiknya dikeluarkan untuk sesuatu yang lebih bermanfaat. Yang dimaksud orang fakir yang berhak menerima zakat adalah orang yang penghasilannya dalam setahun tidak cukup untuk menghidupi keluarganya. Hal ini tergantung kepada waktu dan tempat; mungkin orang yang mempunyai uang satu juta rupiah di waktu dan tempat tertentu dianggap kaya, tetapi di waktu atau tempat lain tidak dianggap kaya karena biaya hidup yang mahal dan sebagainya. Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 454. |
Indahnya tempat tinggalku di Batas Indah... Nyaman... Apalagi Saat Waktu Dhuha tiba... Subhanallah...
Minggu, 06 Juni 2010
Bagaimana Hukumnya Mengeluarkan Zakat untuk Pembangunan Masjid? Siapa yang Disebut Orang Fakir Itu?
Dari http://alislamu.com/content/view/3129/30/