Kamis, 26 Juni 2014

HUKUM I'TIKAF

NGAJI ONLINE KITAB FATHUL QARIB
PASAL: HUKUM I'TIKAF

(ﻭﻻ ﻳﺨﺮﺝ) اﻟﻤﻌﺘﻜﻒ (ﻣﻦ اﻻﻋﺘﻜﺎﻑ اﻟﻤﻨﺬﻭﺭ ﺇﻻ ﻟﺤﺎﺟﺔ اﻹﻧﺴﺎﻥ) ﻣﻦ ﺑﻮﻝ ﻭﻏﺎﺋﻂ ﻭﻣﺎ ﻓﻲ ﻣﻌﻨﺎﻫﻤﺎ ﻛﻐﺴﻞ ﺟﻨﺎﺑﺔ (ﺃﻭ ﻋﺬﺭ ﻣﻦ ﺣﻴﺾ) ﺃﻭ ﻧﻔﺎﺱ، ﻓﺘﺨﺮﺝ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻷﺟﻠﻬﻤﺎ (ﺃﻭ) ﻋﺬﺭ ﻣﻦ (ﻣﺮﺽ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ اﻟﻤﻘﺎﻡ ﻣﻌﻪ) ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ، ﺑﺄﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﻟﻔﺮﺵ ﻭﺧﺎﺩﻡ ﻭﻃﺒﻴﺐ ﺃﻭ ﻳﺨﺎﻑ ﺗﻠﻮﻳﺚ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻛﺈﺳﻬﺎﻝ ﻭﺇﺩﺭاﺭ ﺑﻮﻝ.

Seseorang yg beri'tikaf tidak boleh keluar dari (masjid ketika menjalankan) i’tikaf yang dinazari (dg panjangnya waktu yg ditentukan) kecuali untuk ber-hajat seperti kencing, buang air besar dan mandi besar atau karena udzur seperti haidh, nifas. Maka Seorang wanita boleh keluar dr masjid karena haidh atau nifas. Atau karena sakit yang tak memungkinkan orang itu berdiam di masjid karena membutuhkan alas, pembantu, dokter atau karena kuatir mengotori masjid seperti murus atau beser.

ﻭﺧﺮﺝ ﺑﻘﻮﻝ اﻟﻤﺼﻨﻒ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﺇﻟﺦ اﻟﻤﺮﺽ اﻟﺨﻔﻴﻒ ﻛﺤﻤﻰ ﺧﻔﻴﻔﺔ، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﺑﺴﺒﺒﻬﺎ.

Perkataan pengarang "sakit yg tak memungkinkan...dst" ini mengecualikan sakit ringan seperti panas yg ringan, maka ia tidak boleh keluar masjid dg alasan tsb.

KETERANGAN
Makruh kentut dalam masjid
Boleh makan dalam minum

PASAL: HUKUM I'TIKAF Bag. Akhir

• ﻣﺒﻄﻼﺕ اﻻﻋﺘﻜﺎﻑ (ﻭﻳﺒﻄﻞ) اﻻﻋﺘﻜﺎﻑ (ﺑﺎﻟﻮﻁء) ﻣﺨﺘﺎﺭا ﺫاﻛﺮا ﻟﻻﻋﺘﻜﺎﻑ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﺑﺎﻟﺘﺤﺮﻳﻢ. ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺒﺎﺷﺮﺓ اﻟﻤﻌﺘﻜﻒ ﺑﺸﻬﻮﺓ ﻓﺘﺒﻄﻞ اﻋﺘﻜﺎﻓﻪ ﺇﻥ ﺃﻧﺰﻝ، ﻭﺇﻻ ﻓﻼ

Hal yg membatalkan i'tikaf adalah bersenggama dg tanpa paksaan dan ingat kalo dirinya sdg i'tikaf serta mengerti bahwa Bersenggama ketika sdg i'tikaf itu hukumnya haram. Adapun bersentuhan kulit (seperti mencium istri atau merangkul) itu dpt membatalkan i'tikaf jika sampai keluar sperma. Jika tidak sampai keluar sperma maka tidaklah mengapa.

KETERANGAN
Ketika i'tikaf tidak ada larangan untuk memakai wewangian, berhias dg baju bagus, menikah dan menikahkan tidak seperti halnya ketika ihram.
Melakukan bekam atau donor didalam masjid dan aman dari najis hukumnya MAKRUH.
Kencing dalam masjid dg sengaja meskipun tidak mnngotori masjid misalnya dg pakai pampers atau bejana hukumnya HARAM.
Melakukan pekerjaan di dalam mesjid bagi org yg lagi i'tikaf seperti menjahit, mnnenun atau menulis hukumnya boleh, namun jika memakan banyak waktu maka hukumnya MAKRUH.
Mengajarkan Alquran di dalam masjid hukumnya boleh meskipun dlm waktu yg lama.