Sabtu, 02 Agustus 2014

Syarat Sah Jum'at

para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah orang yang menjadi syarat sah jum'ahan...
menurut imam al-Bajuri terdapat 15 qoul dalam madzahib mengenai jumlah ini.
- ibnu Hazm menganggap sah meski hanya seorang diri.
- imam an-Nakhoi==>cukup dengan 2 orang
- menurut imam Abi yusuf, Muhammad, dan imam Liats==>2 orang beserta imam
- menurut imam Abu Hanifah dan imam ats-Tsauri==>3 orang beserta imam.
- menurut imam Ikrimah==> 7orang
- menurut imam Rabiah==>sembilan orang
- menurut imam malik==>12 orang
- menurt imam Ishak==>12 orang selain imam
- menurut satu riwayat dari imam malik yg diriwayatkan oleh imam Ibnu Habib==> 20 orang
- menurut riwayat lain dari beliau (imam malik)==>30 orang
- menurut imam asy-Syafi'i==> 40 orang qoul ini juga disampekan oleh khalifah umar bin abdul aziz dan sekelompok ulama yg lain.
- menurut satu riwayat dari imam Ahmad==> 50 orang
- menurut riwayat lain dari imam ahmad yg diriwayatkn oleh imam al-Mazary==>80 orang
- dan menurut pendapat terakhir, sholat jum'at dianggap sah apabila dilakukan oleh banyak orang laki2 yang dengan tanpa hitungan

hasyiah al-Bajuri juz 1 hlm 317