Dari
sudut pandang Fiqih penentuan waktu shalat fardhu seperti dinyatakan
di dalam kitab-kitab fiqih adalah sebagi berikut :
Waktu Subuh Waktunya diawali
saat Fajar Shiddiq sampai matahari terbit (syuruk). Fajar
Shiddiq ialah terlihatnya cahaya putih
yang melintang mengikut garis lintang ufuk di sebelah
Timur akibat pantulan cahaya matahari oleh atmosfer. Menjelang pagi hari,
fajar ditandai dengan adanya cahaya samar yang menjulang tinggi (vertikal) di
horizon Timur yang disebut Fajar Kidzib atau Fajar
Semu yang terjadi akibat pantulan cahaya matahari oleh debu partikel
antar planet yang terletak antara Bumi dan Matahari. Setelah cahaya
ini muncul beberapa menit kemudian cahaya ini hilang dan langit gelap
kembali. Saat berikutnya barulah muncul cahayamenyebar di cakrawala secara
horizontal, dan inilah dinamakan Fajar Shiddiq. Secara astronomis Subuh dimulai
saat kedudukan matahari ( s° ) sebesar 18° di bawah horizon
Timur atau disebut dengan “astronomical twilight” sampai sebelum
piringan atas matahari menyentuh horizon yang terlihat (ufuk Hakiki /
visible horizon). Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria
sudut s=20° dengan alasan kepekaan mata manusia lebih tinggi saat pagi
hari karena perubahan terjadi dari gelap ke terang.
Waktu Zuhur
Disebut juga waktu Istiwa (zawaal)
terjadi ketika matahari berada di titik tertinggi. Istiwa juga dikenal dengan
sebutan Tengah Hari (midday/noon). Pada saat Istiwa, mengerjakan
ibadah shalat (baik wajib maupun sunnah) adalah haram. Waktu Zuhur tiba sesaat
setelah Istiwa, yakni ketika matahari telah condong ke arah Barat. Waktu tengah
hari dapat dilihat pada almanak astronomi atau dihitung dengan menggunakan
algoritma tertentu. Secara astronomis, waktu Zuhur dimulai ketika tepi piringan
matahari telah keluar dari garis zenith, yakni garis yang menghubungkan antara
pengamat dengan pusat letak matahari ketika berada di titik tertinggi (Istiwa).
Secara teoretis, antara Istiwa dengan masuknya Zuhur ( z°
) membutuhkan waktu 2 menit, dan untuk faktor keamanan biasanya pada
jadwal shalat waktu Zuhur adalah 4 menit setelah Istiwa terjadi atau z=1°.
Waktu Ashar
Menurut Mazhab Syafi’i,
Maliki, dan Hambali, waktu Ashar diawali jika panjang bayang-bayang benda melebihi panjang
benda itu sendiri. Sementara Madzab Imam Hanafi mendefinisikan waktu Ashar jika
panjang bayang-bayang benda dua kali melebihi panjang benda
itu sendiri. Waktu Ashar dapat dihitung dengan algoritma tertentu yang
menggunakan trigonometri tiga dimensi. Secara astronomis ketinggian matahari
saat awal waktu Ashar dapat bervariasi tergantung posisi gerak tahunan
matahari/gerak musim. Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria
waktu Ashar adalah saat panjang bayangan = panjang benda + panjang bayangan
saat istiwa. Dengan demikian besarnya sudut tinggi matahari waktu Ashar ( a° )
bervariasi dari hari ke hari.
Waktu
Maghrib
Diawali
saat matahari terbenam di ufuk
sampai hilangnya cahaya merah di langit Barat.Secara
astronomis waktu maghrib dimulai saat seluruh piringan matahari masuk ke
horizon yang terlihat (ufuk Mar’i / visible horizon) sampai waktu Isya
yaitu saat kedudukan matahari sebesar i° di bawah horizon
Barat. Di Indonesia khususnya Departemen Agama menganut kriteria sudut i=18°
di bawah horison Barat.
Waktu
‘Isya
Diawali
dengan hilangnya cahaya merah (syafaq) di langit Barat, hingga terbitnya
Fajar Shiddiq di Langit Timur. Secara astronomis, waktu Isya merupakan
kebalikan dari waktu Subuh yaitu dimulai saat kedudukan matahari
sebesar i° di bawah horizon Barat sampai sebelum posisi matahari
sebesar s° di bawah horizon Timur.
Waktu
Imsak
Diawali 10 menit sebelum Waktu Subuh dan berakhir saat Waktu Subuh. Ijtihad
10 menit adalah perkiraan waktu saat Rasulullah membaca Al Qur’an sebanyak 50
ayat waktu itu. Untuk waktu Imsak ini saya kutipkan dari pelbagai sumber,
karena ada pergeseran interpretasi akan tujuan imsak diadakan. Awal mula imsak
diperkenalkan kepada masyarakat menurut saya sebagai peringatan bahwa sebentar
lagi waktu sahur akan habis. Artinya pada saat imsak tersebut waktu sahur belum
habis tetapi dihimbau untuk mengurangi aktivitas makan dan minum karena
khawatir kebablasan. Layaknya lampu kuning pada traffic light, artinnya
siap-siap sebentar lagi puasa dimulai. Namun seiring waktu berjalan imsak ini
terasimilasi kedalam ranah payung hukum puasa dimana banyak yang memahami imsak
sebagai waktu awal dimulainya berpuasa.
Sampai saat
ini masih banyak ditemukan orang yang berpegang teguh kepada pendapat bahwa
imsak itu merupakan awal dimulainya ibadah puasa. Meraka akan menghindari makan
dan minum setelah imsak meski waktu subuh belum datang karena akan membatalkan
puasa mereka.
Saya hanya
mau menggaris bawahi bahwa masih banyak hal-hal yang berkenaan dengan ibadah
namum minim informasi sehingga sering kali terjadi salah penafsiran di kalangan
masyarakat, salah satunya imsak ini. Oleh karena itu pihak terkait harus bisa
lebih memberikan informasi yang benar, akurat, dan lengkap ketika akan membuat
dan mengeluarkan suatu aturan yang berfungsi untuk menunjang aktivitas tertentu
agar bisa difahami sebagaimana mestinya.
menahan diri
dari makan dan minum adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh).
Dasarnya firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ
الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan
minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)
Juga
dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ
وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ
الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
“Fajar ada
dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat
(yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang
diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu
fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).”(Diriwayatakan oleh Al Baihaqi
dalam Sunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang
diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam
“Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim
mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat
dalam Bulughul Marom)
Dasarnya
lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا
حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Bilal biasa
mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar
adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan
Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah
mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa
Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan
adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba,
waktu shubuh telah tiba.”
Demi menjaga
“keamanan” terhadap jadwal waktu shalat yang biasanya diberlakukan untuk suatu
kawasan tertentu, maka dalam hal ini setiap awal waktu shalat menggunakan
kaidah “ihtiyati” yaitu menambahkan beberapa menit dari waktu yang sebenarnya.
Besarnya ihtiyati ini biasanya ditambahkan 2 menit di awal waktu shalat dan
dikurangkan 2 menit sebelum akhir waktu shalat.
Akibat
pergerakan semu matahari 23,5° ke Utara dan 23,5° ke Selatan selama periode 1
tahun, waktu-waktu tersebut bergesar dari hari-kehari. Akibatnya saat waktu
shalat juga mengalami perubahan. oleh sebab itulah jadwal waktu shalat disusun
untuk kurun waktu selama 1 tahun dan dapat dipergunakan lagi pada tahun
berikutnya. Selain itu posisi atau letak geografis serta ketinggian tempat juga
mempengaruhi kondisi-kondisi tersebut di atas.
Diagram
Waktu Shalat berdasarkan posisi matahari
Berdasarkan
konsep waktu menggunakan posisi matahari secara astronomis para ahli kini
berusaha membuat rumus waktu shalat berdasarkan letak geografis dan ketinggian
suatu tempat di permukaan bumi dalam bentuk sebuah program komputer yang dapat
menghasilkan sebuah tabulasi data secara akurat dalam sebuah “Jadwal Waktu Shalat”.
Kini software waktu shalat terus dibuat dan dikembangkan diantaranya: Accurate
Times, Athan Software, Prayer Times, Mawaqit, Shalat Time dsb. serta software
produksi BHR Departemen Agama yang disebarluaskan secara nasional yaitu
Winhisab. Program ini masih terlalu sederhana untuk kelas Nasional dan saya
yakin BHR bisa membuat yang lebih baik lagi.
Waktu Shalat Sunah
Tidak semua
shalat sunah mempunyai waktu tertentu melainkan beberapa shalat sunah
sudah diatur waktunya. Waktu-waktunya adalah mengikuti waktu
shalat yang dianjarkan Nabi Muhammad s.a.w. Diantara shalat
sunahyang dilakukan mengikuti waktu tertentu adalah:
- Shalat Dhuha – dilakukan ketika waktu matahari baru naik (mengikut pandangan beberapa ulama, pada ketinggian segalah atau tujuh hasta) atau sekitar 3,5° ketinggian Matahari.
- Shalat Ied – dilakukan pada waktu pagi hari raya yang pertama bagi kedu jenis hari raya tersebut, umumnya dilakukan pada waktu Dhuha yaitu waktu matahari baru naik (mengikut pandangan sebagianulama, pada ketinggian segalah)
- Shalat Tarawih – dilakukan pada waktu Isya’ (umumnya dilakukan selepas Shalat Isya’ sebelum kemunculan waktu imsak)
- Shalat Sunat Gerhana – dilakukan pada waktu gerhana (matahari atau bulan) sedang terjadi.
- Shalat Sunat Rawatib – dilakukan sebelum dan selepas solat fardhu. Tidak semua solat mempunyai kedua-dua solat sunat.
Waktu Haram Shalat
Berikut
adalah waktu yang diharamkan solat (sebagian ulama mengatakan berlaku bagi
selain tanah haram):
- Waktu selepas shalat Subuh hingga terbit matahari.
- Waktu mulai terbit matahari (syuruk) hingga matahari berada di kedudukan pada kadar segalah (tujuh hasta).
- Waktu rambang (zawal, istiwa, rembah) atau waktu tengahari (matahari tegak) hingga gelincir matahari kecuali hari Jumaat.
- Waktu selepas shalat Asar hingga matahari kekuningan.
- Waktu matahari kekuningan hingga matahari terbenam.
Sumber
: rukyatulhilal.org/waktu-shalat/index.html
Dengan beberapa tambahan yang perlu ditambahkan terutama tentang waktu Imsak
Dengan beberapa tambahan yang perlu ditambahkan terutama tentang waktu Imsak